Tabungan berencana merupakan produk tabungan berjangka yang dimiliki oleh Koperasi Syariah Pembangunan, dimana jumlah setoran dan jangka waktu setoran telah di tentukanpada saat awal akad.
Akad produk tabungan berencana menggunakan akad mudharabahh muthlaqah, yaitu akad kerjasama antara dua belah pihak dimana salah seorang adalah pemilik dana/nasabah (shohibul maal) dan salah satunya menjadi pengelola dana / koperasi syariah (mudharib) tanpa membatasi spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis atas konsekuensi tersebut maka pihak koperasi memberikan bagi hasil setiap bulannya.
Manfaat
Dikelola syariah;
Mendapatkan bagi hasil setiap bulannya sesuai nisbah yang disepakati;
Layanan antar jemput (pick up service);
Pembukaan tabungan berencana mendapatkan pemberitahuan sms notifikasi informasi dalam setiap transaksi tabungan; dan