MGoSyariah

Tabungan Berencana

Tabungan berencana merupakan produk tabungan berjangka yang dimiliki oleh Koperasi Syariah Pembangunan, dimana jumlah setoran dan jangka waktu setoran telah di tentukanpada saat awal akad.

Akad produk tabungan berencana menggunakan akad mudharabahh muthlaqah, yaitu akad kerjasama antara dua belah pihak dimana salah seorang adalah pemilik dana/nasabah (shohibul maal) dan salah satunya menjadi pengelola dana / koperasi syariah (mudharib) tanpa membatasi spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis atas konsekuensi tersebut maka pihak koperasi memberikan bagi hasil setiap bulannya.

Manfaat

  1. Dikelola syariah;
  2. Mendapatkan bagi hasil setiap bulannya sesuai nisbah yang disepakati;
  3. Layanan antar jemput (pick up service);
  4. Pembukaan tabungan berencana mendapatkan pemberitahuan sms notifikasi informasi dalam setiap transaksi tabungan; dan
  5. Fasilitas mgosyariah syariah mobile app.

Persyaratan & Ketentuan :

  1. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan berencana;
  2. Fotokopi ktp dan npwp yang masih berlaku;
  3. Menentukan jumlah setoran bulanan dan Rp100.000 setiap bulan dengan jangka waktu minimal 12 bulan; dan 
  4. Setoran awal pembukaan rekening tabungan berencana dengan besaran nominal sesuai jumlah setoran bulanan yang telah di sepakati.