MGoSyariah

Tabungan Pensiun

Tabungan pensiun adalah tabungan yang diperuntukan bagi nasabah untuk mempersiapkan simpanan uangnya di masa pensiunnya nanti. simpanan tersebut dapat digunakan untuk berbagai investasi atau kegiatan bisnis lainnya di masa pensiun.

Manfaat

  1. Mendapat buku tabungan;
  2. Bebas biaya administrasi bulanan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Dapat dijadikan sebagai agunan pinjaman apabila telah memasuki minimal separuh periode; dan
  4. Peserta Tabungan Pensiun mendapat perlindungan asuransi jiwa.

Persyaratan & Ketentuan :

  1. Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp500.000 dan minimal saldo Rp100.000;
  2. Melampirkan copy identitas diri yang masih berlaku seperti KTP/SIM/Paspor/Kartu Pensiun/NPWP;
  3. Seseorang atas nama rekening yang dibuka bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala kewajiban yang timbul dari rekening tersebut; dan
  4. Wajib melampirkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan Setoran selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.