Indonesia merupakan sebuah Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap halal matter serta dukungan stakeholder yang kuat, merupakan faktor penting dalam pengembangan ekosistem pembiayaan halal di Indonesia yang salah satu di dalamnya adalah Koperasi Syariah.
Koperasi Syariah Pembangunan adalah koperasi simpan pinjam yang dibangun dengan prinsip syariah Tabaddul Manafi (Saling Berbagi Manfaat) dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi umat melalui layanan ekonomi berbasis syariah yang modern, menyediakan proses yang mudah serta cepat bagi anggotanya. Koperasi Syariah Pembangunan berdiri untuk menjawab kebutuhan pasar dalam rangka meraih permodalan di mana saat ini sumber permodalan dengan konsep syariah di Indonesia masih cukup terbatas. Koperasi Syariah Pembangunan dibimbing dan diawasi oleh ustadz selaku dewan pengawas syariah dan bekerja sama serta didukung oleh Bank Syariah Indonesia.
Menjadi Koperasi Syariah terbaik di Indonesia dan melangkah sebagai penggerak ekonomi umat berdasarkan prinsip syariah
Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah “Pembangunan Bersama Indonesia”
Nomor | : 02 Tanggal 23 Mei 2022 |
Notaris Jakarta | : YURIKA HILANA, S.H.,M.Kn. |
NPWP | : 60.835.235.7-014.000 |
NOMOR AHU-0004549.AH.01.29.TAHUN 2022 |
WhatsApp us